MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Pati, Sudewo, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah KPK mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga sebagai commitment fee dari proyek tersebut, KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak akan menghapus status pidananya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa uang yang diterima Sudewo sudah dikembalikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep pada Kamis 14 Agustus 2025.

Namun, Asep dengan tegas menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak bisa membatalkan pidana korupsi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Penggeledahan di Jatim, KPK Sita 7 Mobil-Uang Rp 1 M terkait Korupsi Dana Hibah

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.

Ini adalah prinsip dasar dalam pemberantasan korupsi, di mana hukuman tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini ternyata tidak sesederhana yang dikira. Menurut KPK, perannya jauh lebih luas dari satu proyek.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” jelas Asep.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Sudewo diduga memiliki peran sentral dalam sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api selama ia menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Soroti Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Dugaan ini mengindikasikan adanya skema korupsi yang terstruktur dan masif, di mana commitment fee menjadi modus operandi untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga telah mengonfirmasi dugaan ini. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi.

Pihak KPK akan terus mendalami informasi ini dan memastikan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan jika diperlukan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Bupati Pati, Bupati Pati Sudewo, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan, Korupsi, KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, proyek jalur kereta api, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?