MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Pati, Sudewo, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah KPK mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga sebagai commitment fee dari proyek tersebut, KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak akan menghapus status pidananya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa uang yang diterima Sudewo sudah dikembalikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep pada Kamis 14 Agustus 2025.

Namun, Asep dengan tegas menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak bisa membatalkan pidana korupsi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Istana Buka Suara Soal Temuan KPK Terkait Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.

Ini adalah prinsip dasar dalam pemberantasan korupsi, di mana hukuman tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini ternyata tidak sesederhana yang dikira. Menurut KPK, perannya jauh lebih luas dari satu proyek.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” jelas Asep.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Sudewo diduga memiliki peran sentral dalam sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api selama ia menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Dugaan ini mengindikasikan adanya skema korupsi yang terstruktur dan masif, di mana commitment fee menjadi modus operandi untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga telah mengonfirmasi dugaan ini. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi.

Pihak KPK akan terus mendalami informasi ini dan memastikan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan jika diperlukan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Bupati Pati, Bupati Pati Sudewo, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan, Korupsi, KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, proyek jalur kereta api, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?