MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Publisher: Redaktur 2 Februari 2026 1 Min Read
Share
Habib Bahar bin Smith.
Ad imageAd image

TANGERANG KOTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Minggu 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin Kanur saat dihubungi.

Selain itu, status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Rabu 4 Februari 2026.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: bahar bin smith, gelar perkara, kasus pidana, KUHP, pemeriksaan, Penganiayaan, polres metro, tangerang kota, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Nasional

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Jawa Timur

Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?