MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut

Publisher: Redaktur 2 Februari 2026 2 Min Read
Share
Polisi menggelar konferensi pers terkait penghentian penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menghentikan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan unsur pidana, namun tetap mengusut asal-usul tabung dinitrous oxide atau whip pink yang ditemukan di apartemennya, Senin 2 Februari 2026.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebutkan pendalaman gas N2O dilakukan Direktorat Narkoba dengan berkoordinasi bersama Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim, dan BPOM untuk kepentingan edukasi masyarakat.

“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” kata Budi Hermanto.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk melakukan digital forensik terhadap ponsel milik Lula Lahfah guna menelusuri asal-usul whip pink tersebut.

Baca Juga:  Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

“Masih didalami Polres Jaksel,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim juga terus menjalin komunikasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat.

Bahkan, upaya memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika masih dalam tahap perumusan.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Zulkarnain Harahap.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Sebagai informasi, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat 23 Januari 2026 malam dan polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyampaikan hasil pemeriksaan menyebutkan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata Iskandarsyah.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyelidikan resmi dihentikan.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
TAGGED: gas n2o, Jakarta Selatan, kasus kematian, lula lahfah, penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya, polres jaksel, selebgram meninggal, whip pink
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?