MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Publisher: Redaktur 31 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sarwendah saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Unit Siber Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan Ruben Onsu, Jumat 30 Januari 2026.

Sarwendah diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Kuasa hukum Sarwendah menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum.

“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” kata Chris Sam Siwu.

Baca Juga:  Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Menurutnya, laporan tersebut merupakan laporan yang diajukan Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, di mana Sarwendah juga merasa dirugikan.

“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Unit Siber Polda Metro Jaya.

Terkait perkembangan kasus, Chris Sam Siwu menyampaikan proses penyidikan telah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa.

“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan hoaks maupun fitnah.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.

Sementara itu, Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera.

“Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.

Diketahui sebelumnya, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang turut menyeret nama anaknya.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, terlapor dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. HUM/GIT

TAGGED: akun vina.run, Jakarta, laporan polisi, pemeriksaan saksi, pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya, Ruben Onsu, Sarwendah, unit siber, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?