MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Publisher: Redaktur 31 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sarwendah saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Unit Siber Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan Ruben Onsu, Jumat 30 Januari 2026.

Sarwendah diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Kuasa hukum Sarwendah menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum.

“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” kata Chris Sam Siwu.

Baca Juga:  Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Menurutnya, laporan tersebut merupakan laporan yang diajukan Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, di mana Sarwendah juga merasa dirugikan.

“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Unit Siber Polda Metro Jaya.

Terkait perkembangan kasus, Chris Sam Siwu menyampaikan proses penyidikan telah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa.

“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan hoaks maupun fitnah.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera

“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.

Sementara itu, Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera.

“Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.

Diketahui sebelumnya, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang turut menyeret nama anaknya.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, terlapor dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. HUM/GIT

TAGGED: akun vina.run, Jakarta, laporan polisi, pemeriksaan saksi, pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya, Ruben Onsu, Sarwendah, unit siber, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?