MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Pati Gagalkan Pemakzulan Bupati Sudewo, Mayoritas Fraksi Minta Perbaikan Kinerja

Publisher: Redaktur 1 November 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring pada rapat paripurna DPRD Pati, Jumat 31 Oktober 2025.
Ad imageAd image

PATI, Memoindonesia.co.id – Upaya memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, melalui panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD Pati berakhir tanpa hasil. DPRD Pati memutuskan tidak memakzulkan Sudewo dan hanya memberikan rekomendasi agar ia memperbaiki kinerjanya ke depan.

Rapat paripurna terkait hasil hak angket digelar di ruang sidang DPRD Pati pada Jumat 31 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, dengan sejumlah massa melakukan aksi di luar gedung dewan.

Ali menjelaskan, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lainnya — yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar — sepakat agar Bupati Pati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan di Polres Kudus

“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujar Ali.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Danu Ikhsan, menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Danu.

Berbeda dengan PDI-P, Fraksi Gerindra melalui Yeti Kristianti menilai perlu adanya perbaikan dari kinerja Bupati Pati tanpa harus melanjutkan ke proses pemakzulan.

Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi dan berkomitmen memperbaiki kinerja pemerintahan. Ia mengaku telah mencatat seluruh masukan dewan sebagai bahan evaluasi

Baca Juga:  KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

“Masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk membangun Kabupaten Pati yang lebih baik dan lebih maju,” kata Sudewo yang hadir secara daring dalam rapat paripurna.

Sementara di luar gedung, sejumlah massa yang kecewa atas keputusan DPRD melakukan aksi protes di alun-alun Pati. Mereka menilai hasil paripurna tidak sejalan dengan temuan pansus hak angket yang sebelumnya menyoroti kebijakan-kebijakan Sudewo.

“Kami kecewa karena banyak bukti pelanggaran yang terungkap di pansus, tetapi hasil paripurna justru berpihak pada Bupati,” ujar Mulyati, perwakilan massa dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu.

Dari aksi tersebut, empat orang dilaporkan diamankan pihak kepolisian karena membawa barang yang dianggap membahayakan. HUM/GIT

Baca Juga:  Jokowi Buka Suara soal Usulan Pemakzulan Gibran: Dinamika Demokrasi, Biasa Saja
TAGGED: Bupati Pati, DPRD Pati, Hak Angket, pemakzulan, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
21 September 2026
Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal

Politik

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya

Pendidikan

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

Nasional

Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?