MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Publisher: Redaktur 2 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi Muhammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid, sementara aparat menelusuri lokasi keberadaannya di luar negeri, Minggu 1 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

Hingga kini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meski saat itu perusahaan dinilai belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat 23 Januari 2026.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Siap Kooperatif dengan Penegak Hukum

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan Polri berkoordinasi dengan institusi di dalam dan luar negeri setelah red notice tersebut diterbitkan untuk mendukung langkah penegakan hukum.

“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Untung menyebutkan lokasi keberadaan Riza Chalid telah diidentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol.

“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” katanya.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

Ia menegaskan red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun keberadaan Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.

Red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol dan menjadi dasar pengawasan internasional.

Polri juga memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia, sehingga ruang geraknya semakin terbatas.

“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: buron internasional, interpol, Jakarta Selatan, Kejagung, korupsi minyak, PT Pertamina, Red Notice, Riza Chalid, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyerahkan bantuan dan sosialisasi keimigrasian di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
SI SEMAR BERAKSI: ImigraSI SEMARang Berdayakan Ekonomi MasyaRAKat DeSa BInaan
6 Mei 2026
Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyerahkan bantuan dan sosialisasi keimigrasian di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Imigrasi

SI SEMAR BERAKSI: ImigraSI SEMARang Berdayakan Ekonomi MasyaRAKat DeSa BInaan

Politik

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan

Hukum

MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat

Nasional

Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?