MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Sidoarjo, 23 Kg Sabu dan 19 Saset Happy Water Disita

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 3 Min Read
Share
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Jatim dengan menangkap dua kurir yang membawa 23 kilogram sabu, 19 saset happy water, dan sekitar 450 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, dan menjadi bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Indonesia bebas narkoba.

“Bareskrim dan polda jajaran terus bersinergi dalam memitigasi serta mencegah peredaran narkotika. Kami juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi terkait,” ujar Brigjenpol Eko, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bekuk Buron Pengendali Laboratorium Narkoba di Bangkok

Sebagai informasi, happy water merupakan narkotika sintetis yang biasanya mengandung campuran metamfetamin, amfetamin, dan ketamin. Zat ini dikenal dapat menyebabkan efek halusinasi dan gangguan sistem saraf.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen soal pengiriman narkoba melalui Pulau Rupat, Riau. Tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kombespol Pol Handik Zusen bergerak ke lokasi dan bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai.

Pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, tim melihat tersangka berinisial HA (24) membawa dua ransel dan naik travel dari Dumai menuju Surabaya. Ia telah dibuntuti sejak dari Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

“Tim kami bahkan menyamar menjadi penumpang bus demi mengikuti pergerakan HA hingga ke tempat kosnya di Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” jelas Eko.

Di lokasi, HA kedapatan bertemu dengan seorang wanita berinisial SR (58). Keduanya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos.

“Ditemukan dua ransel besar berisi 23 kg sabu, 19 saset happy water, dan 450 butir ekstasi,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka SR mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut adalah milik seseorang yang disebut “Ayah Sila”, yang berdomisili di Sampang, Pulau Madura. SR mengklaim hanya menjalankan perintah dan menunggu instruksi lanjutan melalui WhatsApp.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

“Saat ini Bareskrim masih mendalami peran Ayah Sila dan memburu sosok tersebut sebagai bagian dari pengembangan jaringan narkoba ini,” ujar Eko.

Dua kurir, HA dan SR, saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: 23 kg sabu disita Bareskrim, Ayah Sila Sampang, Bareskrim, Bareskrim Polri, Bareskrim Polri tangkap pengedar narkoba, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, jaringan narkoba Madura, narkoba jenis baru happy water, penangkapan kurir sabu di Sidoarjo, peredaran narkoba happy water
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?