MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas

Publisher: Redaktur 10 Februari 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan kecewa atas skandal OTT KPK yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara, Senin 9 Februari 2026.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara eksekusi lahan, yang kemudian disepakati sebesar Rp 850 juta.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan peristiwa tersebut mencederai kehormatan lembaga peradilan dan mencoreng martabat hakim.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Selain itu, Yanto menegaskan Mahkamah Agung tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung menilai tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan penyimpangan, terlebih setelah adanya kenaikan tunjangan hakim yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya selalu dijaga,” lanjut Yanto.

Baca Juga:  Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditahan KPK. Pemberhentian tersebut akan diusulkan kepada Presiden RI.

Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim.

Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian Mahkamah Agung. HUM/GIT

TAGGED: eksekusi lahan, hakim tersangka, Jakarta, jurusita pn depok, kasus korupsi, Ketua MA, kpk tangkap tangan, Mahkamah Agung, OTT KPK, Pengadilan Negeri, pn depok, Suap Hakim, suap perkara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?