MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Publisher: Redaktur 10 Februari 2026 2 Min Read
Share
Sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker mengungkap Irvian Bobby Mahendro meminjam rekening adik iparnya untuk keperluan transaksi, Senin 9 Februari 2026.

Jaksa menghadirkan Nova Alisa Putri selaku staf administrasi PT Centra Administrasi sekaligus adik dari istri Irvian sebagai saksi untuk Irvian Bobby dan 10 terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, pengacara terdakwa Miki Mahfud, Febri Diansyah, menanyakan penggunaan rekening milik Nova yang dipinjam Irvian sejak Agustus 2022.

“Bu Fitri melalui perantara Bu Fitri, Pak,” ujar Nova saat menjelaskan pihak yang meminjam rekening tersebut.

Ia membenarkan rekening BCA miliknya dipinjam karena jarang digunakan dan hanya untuk tabungan pribadi.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Nova mengatakan kakaknya meminjam rekening itu untuk keperluan Irvian Bobby yang disebut digunakan dalam transaksi jual beli mobil.

“Terus dia pinjam buat Mas Bobby katanya buat jual beli mobil,” ujar Nova.

Sementara itu, jaksa mencecar Nova terkait riwayat penarikan dana Rp 4,4 miliar dalam rekening tersebut. Nova membantah mengetahui penarikan tersebut dan menyebut keterangannya dalam BAP diberikan karena tekanan penyidik.

“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” jawab Nova.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Irvian Bobby pada Agustus 2025, yang kemudian memunculkan julukan ‘Sultan’ karena kepemilikan harta yang besar.

Baca Juga:  KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut 'Pesta'

Total terdapat 11 terdakwa dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: irvian bobby, Jaksa KPK, kasus k3, kemnaker, OTT KPK, pemerasan k3, PN tipikor, rekening pinjaman, saksi sidang, sertifikasi K3, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?