SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kekerasan yang dialami selebgram Safitri Anggraini Dewi (26), warga Kahuripan Nirwana, Sidoarjo, menjadi perhatian. Safitri, dianiaya MA, warga Pakis, Malang, yang merupakan kekasihnya.
Kekerasan ini terjadi lantaran MA cemburu buta ketika melihat korban pergi bersama teman prianya. Seketika itu, MA kalap dan mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan. Kini, kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Jadi sebenarnya itu masalah cemburu, awalnya saya tahu dia mau keluar clubing dan reservasi atas nama Vita akhirnya saya balas, dengan saya keluar dengan teman cowok saya,” ucap Vitri sapaan akarabnya, Selasa 19 Desember 2023.
Mengetahui hal tersebut, MA langsung tidak terima sehingga terjadilah salah paham, dimana MA langsung mendatangi rumah Vitri yang berada di Komplek Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.
“Waktu itu dia tidak terima dan sehabis clubing dia pergi ke rumah saya dari Malang ke Sidoarjo. Dia menunggu di depan pos satpam cluster rumah saya sembari menunggu saya masuk portal. Waktu saya masuk portal dia membuntuti di belakang mobil saya,” bebernya.
Sesampainya di rumah, lanjut Vitri, pelaku langsung merebut handphone korban. Cek cok pun tak terhindarkan hingga masuk ke dalam rumah.
“Setelah turun mobil, hp saya langsung direbut. Terus masuk ke dalam rumah kita cek-cok. Saya dipukul sampek babak belur, di cekik, kepala saya di pukul pakek handphone, telinga saya di gigit sekencang-kencangnya sampai berdarah, anting sampek lepas juga bengkok, badan saya didorong-dorong dengan keras sampai terbentur-bentur lemari sama ranjang tidur,” ungkap Vitri
Penganiayaan tersebut menyebabkan Vitri tak sadarkan diri hingga dua kali. Usai melakukan kekerasan, pelaku langsung kabur ke Malang.
“Saya sampai pingsan dua kali, sehabis dia mukulin saya dia langsung balik Malang dengan membawa baju-baju yang ada di lemari saya. Saya sempet ketiduran dan setelah bangun saya merasa badan saya cacat dan lebam sekujur tubuh,” tutup Vitri.
Peristiwa kekerasan ini telah dilaporkan Safitri kepada Polresta Sidoarjo dengan tanda bukti lapor tercatat Nomor: TBL B/534/XI/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo tentang penganiayaan. HUM/CAK