MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Publisher: Redaktur 8 Februari 2026 2 Min Read
Share
KPK menyita uang Rp 850 juta saat OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengusut kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait perkara sengketa lahan, Minggu 8 Februari 2026.

I Wayan Eka Mariarta diketahui baru menjabat sekitar delapan bulan sebagai Ketua PN Depok saat terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut menjadi pintu masuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelumnya.

“Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

I Wayan Eka Mariarta mulai menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Menurut Asep, KPK tidak akan berhenti hanya pada pihak yang terjaring OTT.

“Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.

Tiga tersangka berasal dari PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok.

Baca Juga:  KPK Kirim Surat ke Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam perkara tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. HUM/GIT

TAGGED: bambang setyawan, i wayan eka, Jakarta, kasus korupsi, KPK, Operasi Tangkap Tangan, ott hakim, Pengadilan Negeri, pimpinan pn, pn depok, Sengketa Lahan, Suap Hakim, uang suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?