MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Azizah Salsha.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Azizah Salsha, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial, telah melaporkan dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang rumah tangganya dengan pesepakbola Pratama Arhan. Azizah, melalui tim kuasa hukumnya dari VIPOSAN Legal & Consultant, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Azizah, yang kini berusia 21 tahun, merasa terganggu dengan berbagai akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak akun-akun tersebut.

“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” ungkap Ega, salah satu kuasa hukum Azizah, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 21 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025

Laporan ini diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Azizah Salsha menuduh akun-akun media sosial tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminasi, terutama akun utama yang membuat thread atau postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun lain untuk memperbarui status mereka,” lanjut Ega.

Dalam upaya meredam isu yang berkembang, Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize, telah mengklarifikasi bahwa rumah tangganya dengan Pratama Arhan baik-baik saja, meski pernikahan mereka baru menginjak usia satu tahun pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Pengacara

“Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya,” tulis Zize dalam Instagram Story pribadinya pada Rabu 21 Agustus 2024. “Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja,” tegasnya.

Zize juga meminta kepada pengikutnya untuk tidak mempercayai isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Ia menekankan agar tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah yang tidak sesuai dengan fakta.

“Mohon doa terbaik untuk kami berdua, dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya,” tutup Zize dengan emoji cinta, menyertakan akun suaminya, Pratama Arhan.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Selebgram Alnaura hingga Jadi Buronan Interpol

Di sisi lain, Pratama Arhan juga mengunggah foto momen ijab kabul dengan Azizah Salsha di akun Instagram pribadinya, memperlihatkan dukungannya tanpa menambahkan keterangan apapun, hanya menaruh emoji gratitude dan innocent pada unggahan kolaborasi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Azizah Salsha, Bareskrim, fitnah, Hoaks, Mabes Polri, Media Sosial, pratama arhan, Selebgram, Zize
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?