MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

Publisher: Redaktur 10 Februari 2026 2 Min Read
Share
Viral video guru P3K paruh waktu di Sumedang memicu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan.
Ad imageAd image

SUMEDANG, Memoindonesia.co.id – Dinas Pendidikan Sumedang memberikan penjelasan terkait viralnya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu, setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Senin 9 Februari 2026.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video berisi pertanyaan tentang alasan menjadi guru dengan gaji kecil, disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.

Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang Roni Rahmat menyampaikan bahwa Fildzah merupakan guru kategori R3 yang berstatus P3K paruh waktu dan belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk yang bersangkutan itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni.

Baca Juga:  Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Sementara itu, Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu. Namun, besaran tersebut diberikan berdasarkan kategori yang berlaku.

Menurutnya, guru dengan insentif Rp 50 ribu termasuk kategori R4, yakni guru honorer yang belum terdata dalam database BKN karena masa pengabdian belum mencapai dua tahun.

“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat itu pemerintah daerah membuka kesempatan bagi guru non-database BKN untuk mengikuti seleksi dengan syarat minimal dua tahun masa kerja.

Baca Juga:  Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

“Pada waktu itu Dinas Pendidikan membuka ini dan masuklah R4, kemudian setelah memenuhi masa kerja dua tahun baru bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” pungkas Roni. HUM/GIT

TAGGED: bkn, disdik sumedang, gaji guru, guru honorer, guru p3k, insentif guru, p3k paruh waktu, pendidikan daerah, r3 r4, viral guru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?