MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penampakan Ichlas dan Viska Tersangka Pornografi Saat Pakai Baju Tahanan

Publisher: Redaktur 7 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani saat berbaju tahanan.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo sebagai tersangka.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik atas kasus video porno.
Keduanya keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Gresik pada Selasa 4 Februari 2025 malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan memakai celana pendek dan kaus oranye bertuliskan Tahanan Polres Gresik, keduanya digelandang menuju rutan Polres Gresik dengan tangan terborgol.

Saat digelandang, kedua pemeran video porno itu hanya bisa menundukkan kepala, meski mukanya sudah tertutup oleh masker. Ichlas hanya diam tak berbicara meski wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga:  Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Sedangkan Viska, hanya bisa menunduk dan menutup mukanya dengan rambutnya yang pirang, sembari menangis penuh penyesalan.

“Mbak kok mau sama suami orang mbak? Kenapa direkam mbak? Enak mbak,” tanya sejumlah wartawan yang berada di depan rumah tahanan Polres Gresik.

Namun, hingga berada di dalam rutan Polres Gresik, keduanya tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, kedua pelaku ditahan setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus video porno. Hal itu terungkap setelah adanya laporan polisi KDRT dan perzinaan yang dilaporkan istri sah Ichlas yang berinisial POD.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka KDRT di Bekasi, ASN BNN Tak Ditahan

“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan. Hari ini kita rilis,” kata Rovan, Rabu 5 Februari 2025.

Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga:  6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, video porno, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Imigrasi

Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara

Peristiwa

Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi

Hukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?