MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Armor Diproses Hingga Pengadilan

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Armor Toreador berharap adanya jalan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila. Namun, Komnas Perempuan menegaskan dukungannya agar kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan pendekatan restoratif yang berfokus pada hukuman bagi pelaku dan pemulihan psikologis.

“Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan wajib mengikuti program konseling sebagaimana diamanatkan UU PKDRT. Sementara itu, korban dan anak-anaknya mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Kasus KDRT Armor Toreador: Siklus Kekerasan Selama 5 Tahun Pernikahan

Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak 2020. Siti Aminah menyoroti adanya indikasi keberulangan dalam KDRT ini, yang mencerminkan siklus kekerasan dalam rumah tangga.

“Siklus ini berputar terus dan bisa berakhir ekstrem, seperti femisida,” kata Siti.

Pentingnya Pemulihan Korban dalam Restorative Justice

Pengacara Armor membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, Siti Aminah mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Baca Juga:  Kejati Jatim Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,6 Triliun, dan 299 Perkara di Restorative Justice

“Jika restorative justice tidak dipahami dengan baik, bisa menyebabkan impunitas dan potensi keberulangan kekerasan,” tegasnya.

Armor Toreador Meminta Maaf dan Berharap Damai

Pihak pengacara Armor, Irwansyah, menyatakan bahwa Armor telah meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istrinya. Armor membuka kemungkinan untuk mengajukan restorative justice, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak-anaknya yang masih sangat kecil.

“Restorative justice bisa diajukan mengingat anak-anak Armor yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ujar Irwansyah. HUM/GIT

TAGGED: Armor Toreador, Cut Intan Nabila, KDRT, Komisioner Komnas Perempuan, Restorative Justice, Siti Aminah Tardi, UU PKDRT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?