MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jawab PDI-P soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

Publisher: Redaktur 27 Desember 2024 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai alasan pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tidak jelas. KPK menegaskan langkah yang dilakukan penyidik selalu memiliki dasar hukum yang jelas.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Tessa mengatakan semua pihak yang dicegah KPK ke luar negeri karena dibutuhkan keterangannya. Tessa juga menjawab soal peluang Yasonna turut ditetapkan tersangka dalam kasus Harun Masiku. Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

“Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” kata dia.

“Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menanggapi pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buron Harun Masiku. Guntur menyebut alasan KPK mencegah Yasonna tidak jelas.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

“Sekjen PDI Perjuangan dikriminalisasi karena alasan yang disebutkan Ketua KPK menempatkan pencalegan Harun Masiku yang orang Toraja ke Sumsel. Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2024.

Guntur menuding ada upaya menyerang PDI-P. Dia juga menuding adanya kriminalisasi terkait kasus tersebut.

“Semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap pengurus PDI Perjuangan dengan alasan yang mengada-ada dan tidak adanya penjelasan,” ujar Guntur. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Jubir KPK, KPK, mantan Menkumham, PDI-P, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yasonna H Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?