MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Proyek Fiktif Rp 400 Juta, 4 Anggota Pokmas di Sidoarjo Ditahan

Publisher: Redaktur 15 September 2024 2 Min Read
Share
Empat anggota Pokmas di Sidoarjo ditahan Kejari setempat karena dugaan korupsi (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejari Sidoarjo menahan empat anggota kelompok masyarakat (pokmas). Mereka diduga terlibat proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.

Empat anggota Pokmas itu berinisial ER, AT, S, dan AR. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Dua proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa di Desa Wage, Taman.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan sebelum dinyatakan sebagai tersangka, 4 anggota pokmas itu diperiksa sebagai saksi, guna pemantapan fakta hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 12 September 2024 malam.

Baca Juga:  Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya dari keempat saksi yang kami periksa, kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata John di Kejari Sidoarjo, Jumat, 13 September 2024.

John menjelaskan anggota Pokmas tersebut mendapat dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.

“Tapi pada kenyataannya, dua proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan. Kesalahannya adalah proyek yang Jalan Jeruk dikerjakan cuma 30 persen, sedangkan proyek yang di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali, jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas John.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-78

Empat orang yang ditahan adalah, ketua Pokmas, dan ketua rekanan swasta juga anggotanya atau pekerja lapangan. Kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan.
Perkara tersebut menjadi atensi Kejari Sidoarjo karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, bukan hanya uang negara, tetapi masyarakat juga dirugikan terkait penyimpangan dana hibah itu.

“Di sini kita tidak bicara nilai kerugiannya, kita menggarisbawahi bahwa program saluran air ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Dan substansi karena korupsi tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat,” imbuh John.
“Saat ini, Kejari Sidoarjo masih mencari keterangan dari Pemdes setempat, adanya keterlibatan tersangka lain. Empat anggota Pokmas itu ditersangkakan melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor,” John Franky. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
TAGGED: Desa Wage, ditahan, Jalan Jeruk, Jalan Kelapa, John Franky Yanafia Ariandi, Kasipidsus, Kejari Sidoarjo, Korupsi, Pembangunan, pokmas, Proyek, Saluran Air, Sidoarjo, Taman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

Korupsi

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Kejaksaan

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Korupsi

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?