MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan, bukan uang pinjaman dari perbankan.

Uang tersebut ditata sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan proses penataan gunungan uang dilakukan sejak dini hari dengan melibatkan banyak personel dan kendaraan pengangkut.

“Prosesnya dari pagi. Dari jam 6 pagi. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat atau lima truk. Dari jam 6 itu,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Menurut Anang, proses penataan uang dilakukan dengan pengamanan berlapis. Selain petugas internal Kejaksaan, pihak perbankan juga turut melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

“Penjagaan keamanannya melibatkan petugas keamanan, pihak bank juga mengawasi. Pengamanannya ekstra ketat karena nilainya mencapai Rp 6,6 triliun,” jelasnya.

Anang menegaskan seluruh uang yang dipamerkan merupakan uang sitaan dan hasil penagihan Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan uang yang dipinjam dari bank.

“Semua Rp 6,6 triliun itu uang sitaan, bukan uang pinjaman. Uang tersebut berasal dari sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH sebesar Rp 2,4 triliun,” tegas Anang.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

Ia menjelaskan uang hasil rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan.

“Itu uang Kejaksaan, hasil sitaan dan penagihan. Setelah ini disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Uang tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin di lokasi.

Baca Juga:  Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan demi menjaga kepentingan rakyat dan stabilitas nasional. HUM/GIT

TAGGED: 6 triliun, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Korupsi, Rp 6, uang rampasan negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?