MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Temuan Terbaru KPK: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terparkir Bertahun-tahun

Publisher: Redaktur 13 September 2024 3 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menemukan perkembangan terbaru dalam perburuan Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap. KPK berhasil menemukan mobil yang diduga milik Harun, yang telah terparkir selama bertahun-tahun.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Berdasarkan aturan suara terbanyak, pengganti Nazarudin seharusnya adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun diduga berupaya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mendapatkan posisi PAW tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa DPP PDI-P juga mendukung Harun sebagai calon pengganti.

Baca Juga:  KPK Dalami soal Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg Wafat Usai Periksa Yasonna

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Badan Pengawas Pemilu), dan Saeful, yang disebut sebagai pihak swasta. Harun Masiku dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020. Meskipun empat tahun telah berlalu, keberadaan Harun masih belum diketahui.

Perkembangan Terbaru KPK Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan mobil yang diduga milik Harun.

“Kemarin kami menemukan mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja yang kami temukan,” ungkap Nawawi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid

Lebih lanjut, Nawawi menyebutkan bahwa penyidik Rossa Purbo Bekti, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam tim penyidik, kini kembali dilibatkan untuk mempercepat pencarian Harun.

“Kami memasukkan kembali Rossa dalam tim untuk menunjukkan keseriusan kami,” jelasnya. Nawawi juga mengaku rutin menghubungi Rossa setiap minggu untuk memantau perkembangan pencarian Harun Masiku.

Pencegahan Bepergian KPK juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus Harun Masiku. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan Harun sebagai tersangka utama.

“Pencegahan ini berdasarkan sprindik kasus suap tersangka HM,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Selain itu, KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ini. Tessa menambahkan bahwa ada kemungkinan penyidik KPK mengumpulkan bukti terkait obstruction of justice dari pencegahan yang dilakukan terhadap lima orang tersebut.

“Penyidik memiliki wewenang untuk mengeksplorasi apakah ada unsur obstruction of justice,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, Jubir KPK, Ketua sementara KPK, KPK, mantan Komisioner KPU, Nawawi Pomolango, obstruction of justice, PAW, PDI-P, Saeful, Tessa Mahardhika Sugiarto, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?