JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Serda Ahmad Muzammul Farisa hingga meninggal dunia di mess TNI AU, Rabu 16 September 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH yang seluruhnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur.
Daan menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tiga korban. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia.
“Adapun data korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil Fariza. Jabatannya adalah Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU. Beliau meninggal dunia. (Korban lain) Dan Serda ZN, dan Serda RP,” ujarnya.
Penganiayaan terjadi di Mess Galaksi, mess milik Dispsi AU di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma.
“Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu adalah mess-nya Dispsi AU, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma,” ungkap Daan.
Kasus tersebut mencuat setelah Serda Ahmad meninggal dunia dalam kondisi yang disebut tidak wajar. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengatakan putranya mengalami luka pada bagian wajah dan dada.
“Luka di wajah bagian dagu dan bagian dada infonya,” kata Toni seperti dilansir detikJatim, Jumat 11 September 2026.
Toni mengetahui kondisi jasad anak pertamanya melalui kiriman file foto. Pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, jenazah Serda Ahmad disebut belum tiba di rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan.
Toni sebelumnya mendapat informasi bahwa putranya meninggal akibat kecelakaan. Namun, informasi lain yang diterimanya menyebut Serda Ahmad diduga dianiaya seniornya.
“Pukul 04.00 WIB saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan, tapi dianiaya senior,” jelas Toni.
Puspom TNI AU kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara tersebut. HUM/GIT


