JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai titik rawan korupsi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Rabu 16 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peringatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Monitoring yang sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah layanan publik di ATR/BPN yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
“Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK juga telah memberikan rekomendasi agar titik-titik rawan tersebut segera diperbaiki. Menurut Budi, tindak lanjut serius terhadap rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya,” ujarnya.
Budi turut menyoroti transparansi layanan publik di lingkungan ATR/BPN. Menurut dia, proses pelayanan yang tertutup dapat membuka celah terjadinya pungutan liar, penggunaan broker, hingga praktik suap.
“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ungkapnya.
KPK sebelumnya juga pernah melakukan kajian terhadap layanan pertanahan ATR/BPN dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi. Kajian tersebut mencakup sistem pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus pertanahan, serta sistem monitoring.
Kasus yang kemudian berujung OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula ketika sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan.
Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
“Kemudian, saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” kata Taufik.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang. Uang itu diduga sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi OTT KPK dan penetapan sejumlah tersangka. KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah besar dalam perkara tersebut. HUM/GIT


