MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Juli 2026 4 Min Read
Share
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan penerimaan suap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan penerimaan suap serta gratifikasi senilai sekitar Rp12,4 miliar, Selasa, 21 Juli 2026.

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Bupati Muhdlor Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait OTT Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK menduga perkara bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai kendaraan untuk mengerjakan proyek.

Namun, agar tidak terdeteksi sebagai penerima proyek, perusahaan tersebut diduga meminjam nama sejumlah penyedia jasa lain sebagai pemenang lelang.

Menurut KPK, pola tersebut dilakukan untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik juga menduga persyaratan lelang diatur agar Sudirman memenangkan berbagai paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui tender maupun penunjukan langsung.

Proyek yang dimenangkan meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung kantor, renovasi Kantor Bupati Lombok Barat, hingga puluhan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat.

Baca Juga:  236 Calon Pimpinan KPK Jalani Tes Tulis di Pusdiklat Setneg

Nilai proyek yang diperoleh melalui Dinas PUPRPKP mencapai Rp 17,9 miliar. Sementara itu, CV DKK juga disebut memperoleh proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga total nilai pekerjaan yang dikelola mencapai Rp 31,1 miliar.

KPK menduga Sudirman memberikan fee sebesar 3 persen kepada penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK.

Dari total penerimaan CV DKK sebesar Rp 41,7 miliar, KPK menduga sekitar Rp 10,8 miliar mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Selain itu, KPK juga menduga Lalu Ahmad menerima suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani melalui Sudirman setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

Baca Juga:  KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Penerimaan itu diduga diberikan dalam bentuk uang tunai, kendaraan, barang mewah, fasilitas perjalanan, hingga hewan kurban dengan nilai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Barang yang diduga diberikan antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Secara keseluruhan, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang, barang, dan fasilitas dengan total nilai mencapai sekitar Rp 12,4 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Lombok Barat, Gratifikasi, Korupsi, KPK, Lalu Ahmad Zaini, OTT KPK, proyek pemerintah, PT Air Minum Giri Menang, PT MSI, suap, Sudirman, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Korupsi

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?