JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Adela Kanasya Adies secara resmi dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Adies Kadir, Selasa, 12 Mei 2026.
Adies Kadir kini mengemban tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan Adela tersebut digelar dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2025–2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung prosesi dengan membacakan petikan Keputusan Presiden RI tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR.
Pengangkatan Adela dilakukan berdasarkan ketentuan perolehan suara, di mana ia menempati posisi kedua terbanyak di daerah pemilihan Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo.
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap anggota PAW wajib mengucapkan sumpah sebelum menjalankan tugas. Dalam prosesi tersebut, Adela menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah rakyat secara bertanggung jawab, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Adela dalam pengucapan sumpahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penunjukan Adela bukan didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni mengikuti aturan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu legislatif.
Adies Kadir sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari kursi DPR setelah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Politikus Golkar yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR itu memperoleh 147.185 suara pada Pileg 2024 di dapil Jawa Timur I.
Sementara itu, Adela Kanasya berada di posisi kedua dengan 12.792 suara, disusul Andi Budi Sulistijanto di urutan ketiga dengan 12.064 suara.
Proses PAW ini tetap merujuk pada mekanisme resmi yang berlaku. Adela dan Adies sama-sama tercatat sebagai kader Partai Golkar yang maju dalam Pemilu Legislatif 2024. HUM/BAD

