JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, tidak mengakui memiliki tas Dior yang disita KPK dari dalam kamarnya saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) SYL. Ayun mengaku berada di Spanyol saat penggeledahan berlangsung.
“Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
“Saya di Spanyol bersama Pak Menteri,” jawab Ayun.
Jaksa lalu menanyakan terkait pembelian tas Dior. Ayun mengatakan tidak pernah meminta atau membeli tas Dior.
“Saksi pernah meminta baik langsung maupun melalui Panji atau Ubaid pembelian tas Dior?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Ayun.
“Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk Ibu dan Pak Menteri,” kata jaksa.
“Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta,” jawab Ayun.
Jaksa kemudian menunjukkan foto tas Dior yang disita KPK. Ayun mengatakan tas itu bukan miliknya.
“Kami tunjukkan kalau begitu ya. Ini di rumah yang saksi tinggali ada tas Dior, ini tas Dior siapa? Kalau memang tidak pernah,” tanya jaksa.
“Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?” lanjut jaksa.
“Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini,” jawab Ayun.
“Tidak pernah?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Ayun.
Jaksa mengatakan tas Dior itu ditemukan di kamar Ayun saat penggeledahan KPK. Namun, lagi-lagi Ayun tidak mengakui memiliki tas tersebut.
“Walaupun penggeledahan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu,” timpal jaksa.
“Iya, saya tidak pernah punya yang begini Pak,” jawab Ayun.
Sebelumnya, mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Kiky mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior.
“Selain itu, ada lagi? Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja. Apa lagi?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 6 April 2024.
“Pembelian tas, Pak,” jawab Kiky.
“Tas apa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan tas Dior itu untuk SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Permintaan tas Dior itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.
“Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?” tanya jaksa.
“Itu Panji, Pak,” jawab Kiky.
Jaksa lalu menanyakan nilai dua tas Dior untuk SYL dan istrinya tersebut. Kiky mengatakan nilai dua tas tahun 2023 itu mencapai Rp 105 juta.
“Nilainya berapa?” tanya jaksa.
“Rp 105 juta Pak,” jawab Kiky.
“Ini tasnya pernah tahu?” tanya jaksa.
“Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak,” jawab Kiky.
“Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?” tanya jaksa.
“Rp 105 juta,” jawab Kiky.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT