MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Berkas Kasus Pungli Rutan KPK Akan Disidangkan Pertengahan Maret

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih dalam proses penyelesaian. Terdapat tiga berkas perkara kasus yang tersisa, yang segera akan dibawa ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, mengungkapkan bahwa sidang akan berlangsung pada pertengahan Maret 2024. Lebih tepatnya, di antara tanggal 12 atau 13 Maret.

“Pertengahan Maret. Tanggal 12 atau 13 Maret,” ujar Syamsudin kepada wartawan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati dan DPRD OKU dalam Kasus Suap Proyek PUPR

“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kasus pungli di rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, dan pidana. Secara etik, 78 pegawai KPK telah diberikan sanksi berupa permintaan maaf.

Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Kasus ini juga telah naik ke tingkat penyidikan dalam proses pidana. Ali menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh.

“Namun sekali lagi, dibutuhkan proses dan waktu untuk menyelesaikannya, baik dalam hal hukuman disiplin maupun penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.

Baca Juga:  Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja

“Oleh karena itu, penting untuk melihat keseluruhan proses dari kejadian di rutan cabang KPK ini. Jangan hanya melihat dari sisi putusan Dewas dan menganggapnya selesai, hal itu tidak tepat,” tambah Ali. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, Pelanggaran Etik, Pungli, Pungli Rutan, Rutan KPK, Syamsudin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR
6 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Pendidikan

Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!

Hukum

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel

Peristiwa

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali

Hukum

Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?