JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih dalam proses penyelesaian. Terdapat tiga berkas perkara kasus yang tersisa, yang segera akan dibawa ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, mengungkapkan bahwa sidang akan berlangsung pada pertengahan Maret 2024. Lebih tepatnya, di antara tanggal 12 atau 13 Maret.
“Pertengahan Maret. Tanggal 12 atau 13 Maret,” ujar Syamsudin kepada wartawan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Kasus pungli di rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, dan pidana. Secara etik, 78 pegawai KPK telah diberikan sanksi berupa permintaan maaf.
Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Kasus ini juga telah naik ke tingkat penyidikan dalam proses pidana. Ali menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun sekali lagi, dibutuhkan proses dan waktu untuk menyelesaikannya, baik dalam hal hukuman disiplin maupun penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Oleh karena itu, penting untuk melihat keseluruhan proses dari kejadian di rutan cabang KPK ini. Jangan hanya melihat dari sisi putusan Dewas dan menganggapnya selesai, hal itu tidak tepat,” tambah Ali. CAK/RAZ