MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Polri menilai dalil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berdasar menurut hukum, Rabu 19 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Polri selaku Termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie mengenai ketidakabsahan pelimpahan perkara dan menolak petitum yang didasarkan pada dalil tersebut.

Termohon menjelaskan koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Koordinasi dapat dilakukan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan persinggungan terkait subjek, objek, waktu, tempat kejadian, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani masing-masing institusi penegak hukum.

Baca Juga:  KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Polri merujuk Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman antarlembaga yang pada pokoknya mengatur penanganan perkara dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat perkara yang berkaitan atau bersinggungan.

Termohon menegaskan pelimpahan perkara tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau otomatis membuat tidak sah proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Pelimpahan tersebut disebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum dan menghindari terjadinya duplikasi penanganan perkara.

Polri juga menilai koordinasi antarinstansi diperlukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta kesinambungan proses pembuktian.

Termohon menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk koordinasi kelembagaan yang tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Polri juga menegaskan KUHAP memberikan ruang kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.

Dengan demikian, apabila perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejagung, institusi tersebut dinilai memiliki dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan penanganan perkara.

Termohon menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum maupun secara sewenang-wenang.

Polri menyebut pelimpahan tersebut bukan menciptakan penyidikan baru yang terputus dari proses sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi aparat penegak hukum.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga:  BNN: Dewi Astutik sempat ke Thailand dan Hong Kong Setelah Visa Kamboja Habis

Febrie juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Mantan Jampidsus tersebut secara khusus menggugat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 malam hingga Kamis 9 Juli 2026 dini hari.

Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polri tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, hukum, Kejagung, Kortas Tipikor, Korupsi, KPK, penyidikan, Polda Metro Jaya, Polri, praperadilan, Sentul, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?