MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Polri menilai dalil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berdasar menurut hukum, Rabu 19 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Polri selaku Termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie mengenai ketidakabsahan pelimpahan perkara dan menolak petitum yang didasarkan pada dalil tersebut.

Termohon menjelaskan koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Koordinasi dapat dilakukan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan persinggungan terkait subjek, objek, waktu, tempat kejadian, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani masing-masing institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Polri merujuk Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman antarlembaga yang pada pokoknya mengatur penanganan perkara dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat perkara yang berkaitan atau bersinggungan.

Termohon menegaskan pelimpahan perkara tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau otomatis membuat tidak sah proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Pelimpahan tersebut disebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum dan menghindari terjadinya duplikasi penanganan perkara.

Polri juga menilai koordinasi antarinstansi diperlukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta kesinambungan proses pembuktian.

Termohon menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk koordinasi kelembagaan yang tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi, Kematian Karumga Mantan Jampidsus di Depan Klinik Kecantikan Masih Misterius

Polri juga menegaskan KUHAP memberikan ruang kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.

Dengan demikian, apabila perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejagung, institusi tersebut dinilai memiliki dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan penanganan perkara.

Termohon menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum maupun secara sewenang-wenang.

Polri menyebut pelimpahan tersebut bukan menciptakan penyidikan baru yang terputus dari proses sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi aparat penegak hukum.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga:  Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Febrie juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Mantan Jampidsus tersebut secara khusus menggugat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 malam hingga Kamis 9 Juli 2026 dini hari.

Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polri tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Adriansyah, hukum, Kejagung, Kortas Tipikor, Korupsi, KPK, penyidikan, Polda Metro Jaya, Polri, praperadilan, Sentul, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?