SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Bukan sekadar tinggal melebihi batas waktu, seorang warga negara Ghana berinisial GKF juga kedapatan mencari penghasilan dengan menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran di Semarang.
Aktivitas tersebut terbongkar setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Ironisnya, GKF menjalankan aktivitas berbayar itu dengan hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C1. Tak hanya salah menggunakan izin tinggal, masa berlaku izin tersebut ternyata telah habis sejak 21 Februari 2026.
Artinya, ketika diamankan, GKF diperkirakan telah overstay sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.
Pengamanan bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Petugas terlebih dahulu menggali informasi dari penghuni indekos sebelum memastikan keberadaan GKF kepada pemilik tempat tinggal.
Setelah mendapat izin, petugas masuk ke kamar dan menemukan GKF berada di dalam. Pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian kemudian mengungkap masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk berada di Indonesia. Setiap orang asing wajib mematuhi tujuan izin sekaligus batas waktu yang diberikan.
“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Ari.
Temuan tersebut membuat persoalan GKF menjadi berlapis. Ia tidak hanya berada di Indonesia setelah izin tinggalnya kedaluwarsa, tetapi juga diduga melakukan aktivitas berbayar yang tidak sesuai dengan izin kunjungan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian tersebut.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan,” jelas Haryono.
Dalam ketentuan keimigrasian, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau bentuk pembayaran lain atas pekerjaan atau usaha dari perorangan maupun korporasi di Indonesia.
Dengan demikian, aktivitas GKF sebagai pemain tarkam berbayar menjadi bagian yang diperiksa petugas karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Masalah semakin serius karena GKF tetap berada di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam perkara GKF, proses penanganan kini diarahkan menuju deportasi. Namun, proses kepulangan menghadapi kendala karena yang bersangkutan disebut tidak memiliki kemampuan membeli tiket menuju negara asal.
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” ujar Haryono.
GKF selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sembari menunggu proses deportasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa izin kunjungan tidak bisa digunakan sesuka hati. Datang ke Indonesia dengan izin kunjungan bukan berarti bebas bekerja, menerima bayaran, apalagi bertahan setelah izin tinggal berakhir.
Imigrasi Semarang juga mengingatkan orang asing agar memastikan aktivitas selama berada di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki serta mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku izin tinggal habis.
Bagi pihak yang menjamin atau melibatkan orang asing dalam suatu aktivitas, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
Di lapangan, GKF memang hanya bermain bola tarkam. Namun dari pemeriksaan Imigrasi Semarang, terungkap persoalan yang jauh lebih besar: bekerja dengan izin yang tak sesuai dan bertahan 216 hari setelah izin tinggalnya kedaluwarsa. HUM/BAD


