MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Publisher: Admin 6 Oktober 2026 5 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Bukan sekadar tinggal melebihi batas waktu, seorang warga negara Ghana berinisial GKF juga kedapatan mencari penghasilan dengan menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran di Semarang.

Aktivitas tersebut terbongkar setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.

Ironisnya, GKF menjalankan aktivitas berbayar itu dengan hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C1. Tak hanya salah menggunakan izin tinggal, masa berlaku izin tersebut ternyata telah habis sejak 21 Februari 2026.

Artinya, ketika diamankan, GKF diperkirakan telah overstay sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.

Pengamanan bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Petugas terlebih dahulu menggali informasi dari penghuni indekos sebelum memastikan keberadaan GKF kepada pemilik tempat tinggal.

Setelah mendapat izin, petugas masuk ke kamar dan menemukan GKF berada di dalam. Pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian kemudian mengungkap masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk berada di Indonesia. Setiap orang asing wajib mematuhi tujuan izin sekaligus batas waktu yang diberikan.

“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Ari.

Temuan tersebut membuat persoalan GKF menjadi berlapis. Ia tidak hanya berada di Indonesia setelah izin tinggalnya kedaluwarsa, tetapi juga diduga melakukan aktivitas berbayar yang tidak sesuai dengan izin kunjungan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian tersebut.

“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan,” jelas Haryono.

Baca Juga:  Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Dalam ketentuan keimigrasian, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau bentuk pembayaran lain atas pekerjaan atau usaha dari perorangan maupun korporasi di Indonesia.

Dengan demikian, aktivitas GKF sebagai pemain tarkam berbayar menjadi bagian yang diperiksa petugas karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Masalah semakin serius karena GKF tetap berada di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam perkara GKF, proses penanganan kini diarahkan menuju deportasi. Namun, proses kepulangan menghadapi kendala karena yang bersangkutan disebut tidak memiliki kemampuan membeli tiket menuju negara asal.

“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” ujar Haryono.

Baca Juga:  Rombongan Mudik Bersama Kemenimipas 2025 Disambut Hangat Jajaran Imigrasi Semarang 

GKF selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sembari menunggu proses deportasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa izin kunjungan tidak bisa digunakan sesuka hati. Datang ke Indonesia dengan izin kunjungan bukan berarti bebas bekerja, menerima bayaran, apalagi bertahan setelah izin tinggal berakhir.

Imigrasi Semarang juga mengingatkan orang asing agar memastikan aktivitas selama berada di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki serta mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku izin tinggal habis.

Bagi pihak yang menjamin atau melibatkan orang asing dalam suatu aktivitas, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Di lapangan, GKF memang hanya bermain bola tarkam. Namun dari pemeriksaan Imigrasi Semarang, terungkap persoalan yang jauh lebih besar: bekerja dengan izin yang tak sesuai dan bertahan 216 hari setelah izin tinggalnya kedaluwarsa. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Izin Tinggal, Izin Tinggal Kunjungan, Kemenimipas, Overstay, Pemain Tarkam, WN Ghana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Video Pesta Sabu di Rutan Depok Viral, Oknum Pegawai Diproses Hukum
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

Pemasyarakatan

Video Pesta Sabu di Rutan Depok Viral, Oknum Pegawai Diproses Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?