MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Publisher: Redaktur 13 Juli 2026 3 Min Read
Share
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sukoharjo Etik Suryani terancam dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDI-P) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Juli 2026.

KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara dugaan pemerasan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca Juga:  PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas

Dalam penyidikan, KPK menduga Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.

Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK menduga Etik juga menerima setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Tri Mulyo.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.

KPK mengungkapkan Etik diduga menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya, di antaranya “padakno karo Bapak” yang berarti “samakan dengan Bapak”.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Kode tersebut diduga merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan nominal saat bupati sebelumnya masih menjabat.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana melakukan pemerasan terhadap pegawai BPKAD.

Selama periode 2021 hingga 2026, KPK memperkirakan total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menegaskan partainya memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjerat OTT KPK.

“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menambahkan, Bidang Kehormatan DPP akan memeriksa kasus tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sanksi terhadap kader dapat berupa peringatan, penonaktifan, hingga pemecatan sesuai hasil pemeriksaan internal partai. HUM/GIT

TAGGED: Andreas Hugo Pareira., BPKAD, Deddy Sitorus, Etik Suryani, Jakarta, KPK, OTT KPK, PDIP, pemerasan, Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, sukoharjo, Tri Mulyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?