JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan Inspektur Jenderal mengaudit pemberian remisi di lapas menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar, Senin, 5 Oktober 2026.
Agus mengatakan audit juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta.
Agus menilai pemberian remisi kepada Indra Kenz tidak benar. Ia pun memerintahkan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap terpidana tersebut.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegas Agus.
Dugaan pungutan liar di lapas dan rutan mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman kemudian menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungli, baik secara langsung maupun melalui surat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha mengatakan dugaan pungli tersebut tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga terjadi antarwarga binaan.
“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.
Menurut Syafrida, warga binaan tersebut diduga mendapat penyiksaan, antara lain tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar. HUM/GIT


