JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengganti nama 32 kantor imigrasi di Indonesia sesuai karakteristik dan cakupan wilayah layanan, termasuk Kantor Imigrasi Surabaya yang kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Senin, 5 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan untuk membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam.
Penataan mencakup perubahan nama 32 kantor imigrasi dan penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi.
Perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Penataan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, perubahan nama juga mencakup Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu dan Kantor Imigrasi Tabelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Sementara itu, penyesuaian tipologi dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta telah dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Hendarsam memastikan perubahan nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi sehingga pelayanan keimigrasian lebih mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet,” terangnya.
“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” sambungnya. HUM/GIT


