JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Polri menilai dalil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berdasar menurut hukum, Rabu 19 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Polri selaku Termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie mengenai ketidakabsahan pelimpahan perkara dan menolak petitum yang didasarkan pada dalil tersebut.
Termohon menjelaskan koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koordinasi dapat dilakukan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan persinggungan terkait subjek, objek, waktu, tempat kejadian, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani masing-masing institusi penegak hukum.
Polri merujuk Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman antarlembaga yang pada pokoknya mengatur penanganan perkara dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat perkara yang berkaitan atau bersinggungan.
Termohon menegaskan pelimpahan perkara tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau otomatis membuat tidak sah proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pelimpahan tersebut disebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum dan menghindari terjadinya duplikasi penanganan perkara.
Polri juga menilai koordinasi antarinstansi diperlukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta kesinambungan proses pembuktian.
Termohon menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk koordinasi kelembagaan yang tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Polri juga menegaskan KUHAP memberikan ruang kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.
Dengan demikian, apabila perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejagung, institusi tersebut dinilai memiliki dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan penanganan perkara.
Termohon menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum maupun secara sewenang-wenang.
Polri menyebut pelimpahan tersebut bukan menciptakan penyidikan baru yang terputus dari proses sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi aparat penegak hukum.
Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Febrie juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Mantan Jampidsus tersebut secara khusus menggugat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 malam hingga Kamis 9 Juli 2026 dini hari.
Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polri tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. HUM/GIT


