MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Publisher: Redaktur 25 Juli 2026 5 Min Read
Share
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang mengirim 105 WNI secara ilegal ke Libya dengan modus tawaran pekerjaan di Turki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga telah mengirim sedikitnya 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya,

Contents
Dua Tersangka DitahanSudah Berangkatkan 105 WNIAliran Dana Rp 11,6 MiliarDijanjikan Kerja di Turki, Berakhir DieksploitasiLibya Dipilih karena Praktik Perbudakan Masih Marak

Modusnya mereka ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, namun para korban justru mengalami eksploitasi hingga diduga diperbudak, Jumat 24 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut keberhasilan aparat membongkar sindikat itu sebagai langkah penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan dan penempatan ilegal.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural,” kata Mukhtarudin.

Menurutnya, pengungkapan perkara merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:  Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diselesaikan Lewat RJ

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas informasi mengenai pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya.

Dua Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat perdagangan orang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menjelaskan R alias Ica berperan sebagai pengendali yang membiayai sekaligus memerintahkan DY mencari calon korban.

Sementara DY bertugas merekrut dan mengurus keberangkatan korban ke luar negeri secara ilegal.

Sudah Berangkatkan 105 WNI

Hasil penyidikan mengungkap sindikat tersebut telah memberangkatkan sedikitnya 105 WNI ke Libya sejak Agustus 2023.

Sebanyak 35 korban diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, 50 orang dikirim sepanjang Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan sembilan di antaranya dipulangkan sebelum kontrak berakhir.

Baca Juga:  Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Kemudian, sebanyak 20 korban kembali diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan lebih awal.

Aliran Dana Rp 11,6 Miliar

Selain mengungkap jumlah korban, penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang tersebut.

Total transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp11,6 miliar.

Rinciannya, rekening tersangka DY mencatat transaksi sekitar Rp 1,7 miliar, sedangkan rekening tersangka R alias Ica mencapai sekitar Rp 9,9 miliar.

Dalam setiap pemberangkatan korban, Ica disebut menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan di Libya serta memperoleh keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Adapun DY diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta dari setiap korban yang direkrut.

Dijanjikan Kerja di Turki, Berakhir Dieksploitasi

Polisi mengungkap para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan.

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut Getol Sosialisasi Pencegahan dan Pola Penanganan TPPO

Namun, setibanya di Libya, mereka justru ditempatkan secara ilegal dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

Korban dilaporkan tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor mereka ditahan, kebebasan dibatasi, serta dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang tanpa waktu istirahat yang memadai.

Libya Dipilih karena Praktik Perbudakan Masih Marak

Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan Libya dipilih karena sindikat memiliki jaringan yang telah lama beroperasi di negara tersebut.

Ia juga mengungkap praktik perbudakan masih ditemukan di Libya sehingga para pelaku lebih mudah menjual korban kepada pihak yang mempekerjakan mereka.

Menurutnya, setelah korban tiba di Libya, agen langsung menerima pembayaran dari pihak yang akan mempekerjakan korban. Para “majikan” kemudian merasa memiliki hak penuh untuk mengeksploitasi para pekerja.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, KBRI Tripoli, dan otoritas Libya untuk mengembangkan penyidikan serta menelusuri jaringan internasional yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: DY, Kombespol Budi Hermanto, Kombespol Iman Imanuddin, KP2MI, Libya, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya, R alias Ica, TPPO, turki, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?