JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga telah mengirim sedikitnya 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya,
Modusnya mereka ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, namun para korban justru mengalami eksploitasi hingga diduga diperbudak, Jumat 24 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut keberhasilan aparat membongkar sindikat itu sebagai langkah penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan dan penempatan ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, pengungkapan perkara merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas informasi mengenai pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya.
Dua Tersangka Ditahan
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat perdagangan orang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menjelaskan R alias Ica berperan sebagai pengendali yang membiayai sekaligus memerintahkan DY mencari calon korban.
Sementara DY bertugas merekrut dan mengurus keberangkatan korban ke luar negeri secara ilegal.
Sudah Berangkatkan 105 WNI
Hasil penyidikan mengungkap sindikat tersebut telah memberangkatkan sedikitnya 105 WNI ke Libya sejak Agustus 2023.
Sebanyak 35 korban diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, 50 orang dikirim sepanjang Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan sembilan di antaranya dipulangkan sebelum kontrak berakhir.
Kemudian, sebanyak 20 korban kembali diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan lebih awal.
Aliran Dana Rp 11,6 Miliar
Selain mengungkap jumlah korban, penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang tersebut.
Total transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
Rinciannya, rekening tersangka DY mencatat transaksi sekitar Rp 1,7 miliar, sedangkan rekening tersangka R alias Ica mencapai sekitar Rp 9,9 miliar.
Dalam setiap pemberangkatan korban, Ica disebut menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan di Libya serta memperoleh keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Adapun DY diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta dari setiap korban yang direkrut.
Dijanjikan Kerja di Turki, Berakhir Dieksploitasi
Polisi mengungkap para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan.
Namun, setibanya di Libya, mereka justru ditempatkan secara ilegal dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Korban dilaporkan tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor mereka ditahan, kebebasan dibatasi, serta dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang tanpa waktu istirahat yang memadai.
Libya Dipilih karena Praktik Perbudakan Masih Marak
Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan Libya dipilih karena sindikat memiliki jaringan yang telah lama beroperasi di negara tersebut.
Ia juga mengungkap praktik perbudakan masih ditemukan di Libya sehingga para pelaku lebih mudah menjual korban kepada pihak yang mempekerjakan mereka.
Menurutnya, setelah korban tiba di Libya, agen langsung menerima pembayaran dari pihak yang akan mempekerjakan korban. Para “majikan” kemudian merasa memiliki hak penuh untuk mengeksploitasi para pekerja.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, KBRI Tripoli, dan otoritas Libya untuk mengembangkan penyidikan serta menelusuri jaringan internasional yang terlibat. HUM/GIT


