MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini, Ancaman Penjemputan Paksa Jika Tak Kooperatif

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini dijadwalkan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Siskaeee kembali dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.

Ini adalah panggilan ketiga dari pihak kepolisian. Setelah absen dua kali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk Fransiska Candra Novita Sari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, hari ini, Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee diwajibkan mematuhi panggilan polisi jika tidak ingin menghadapi penjemputan paksa.

Penjemputan paksa menjadi ancaman setelah Siskaeee dua kali tidak memenuhi panggilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjadwalkan Siskaeee untuk datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Terungkap: Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan DN Sebanyak 12 Kali hingga Tewas

“Jika pada panggilan kedua tidak dipatuhi, kita akan mengeluarkan surat perintah penjemputan tersangka,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Upaya penjemputan paksa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.

Siskaeee menyatakan alasan ketidakhadirannya pada 15 Januari 2024 karena sakit, dengan mengatakan, “Karena sakit. Aku opname rawat inap di RS (rumah sakit).”

Pada 15 Januari 2024, Siskaeee juga diketahui mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Sidang praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Bintang film Kramat Tunggak ini menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan. Siskaeee tetap merasa tidak bersalah dan mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

“Sangat siap. Karena dari pengadilan kita akan lihat apakah benar saya bersalah,” ucap Siskaeee pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Kalau memang saya bersalah, saya siap menjalani hukuman. Namun jika benar, saya minta hak saya sebagai warga negara dikembalikan,” tegasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ditreskrimsus, Fransiska Candra Novita Sari, jemput paksa, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025
Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Pertanahan

Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Nasional

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia

Hukum

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?