MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini, Ancaman Penjemputan Paksa Jika Tak Kooperatif

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini dijadwalkan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Siskaeee kembali dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.

Ini adalah panggilan ketiga dari pihak kepolisian. Setelah absen dua kali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk Fransiska Candra Novita Sari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, hari ini, Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee diwajibkan mematuhi panggilan polisi jika tidak ingin menghadapi penjemputan paksa.

Penjemputan paksa menjadi ancaman setelah Siskaeee dua kali tidak memenuhi panggilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjadwalkan Siskaeee untuk datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

“Jika pada panggilan kedua tidak dipatuhi, kita akan mengeluarkan surat perintah penjemputan tersangka,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Upaya penjemputan paksa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.

Siskaeee menyatakan alasan ketidakhadirannya pada 15 Januari 2024 karena sakit, dengan mengatakan, “Karena sakit. Aku opname rawat inap di RS (rumah sakit).”

Pada 15 Januari 2024, Siskaeee juga diketahui mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Sidang praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Bintang film Kramat Tunggak ini menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan. Siskaeee tetap merasa tidak bersalah dan mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Napi Bisnis Open BO Terbongkar: Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Lapas Berantas Kejahatan dari Balik Jeruji

“Sangat siap. Karena dari pengadilan kita akan lihat apakah benar saya bersalah,” ucap Siskaeee pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Kalau memang saya bersalah, saya siap menjalani hukuman. Namun jika benar, saya minta hak saya sebagai warga negara dikembalikan,” tegasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ditreskrimsus, Fransiska Candra Novita Sari, jemput paksa, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu

Pemerintahan

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu

Hukum

Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?