MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar

Publisher: Redaktur 19 April 2026 3 Min Read
Share
Sosok Andre Fernando alias The Doctor yang diburu dalam kasus jaringan narkoba internasional.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba internasional Andre Fernando alias The Doctor dengan perputaran uang mencapai Rp 124 miliar melalui rekening proxy, Minggu 19 April 2026.

Andre Fernando Tjhandra menjadi buronan utama setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 miliar dari anggota sindikat Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam jaringan tersebut, Andre dikenal sebagai distributor utama berskala internasional yang memiliki koneksi hingga Malaysia. Ia mengendalikan distribusi berbagai jenis narkotika, mulai sabu, Happy Water, hingga cairan vape mengandung etomidate.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Selain itu, Andre menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil transaksi narkoba guna memutus jejak identitas.

Bareskrim Polri kemudian menangkap empat tersangka penyedia rekening, yakni DEH (47) asal Tasikmalaya, L (45) asal Bekasi, serta TZR dan M alias Bang Ja dari Aceh Timur.

“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi.

DEH diketahui menerima imbalan Rp 2 juta, sedangkan L mendapat Rp 1 juta untuk membuka rekening tersebut. Sementara TZR dan Bang Ja berperan menyediakan rekening tambahan atas perintah pihak jaringan.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Menurut hasil penyelidikan, rekening proxy tersebut mencatat total 2.134 transaksi dengan nilai mencapai Rp 124.052.487.704,97.

“Total arus masuk pada empat rekening penampung utama mencapai Rp 124 miliar dari 2.134 transaksi,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, rekening milik tersangka L mencatat transaksi terbesar dengan nilai Rp 81,9 miliar dari 946 transaksi dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026.

Sementara itu, rekening TZR menerima aliran dana Rp35,1 miliar yang digunakan supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik.

Selain itu, terdapat aliran dana Rp 3,9 miliar di rekening MR yang difungsikan sebagai penampung awal pembayaran narkoba sebelum disetorkan ke jaringan utama.

Baca Juga:  Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Bareskrim juga menemukan modus penyamaran transaksi menggunakan label seperti “amal”, “cicilan utang”, hingga “DP mobil” untuk mengelabui aparat.

“Kami menemukan metode layering di mana transaksi diberi keterangan palsu seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga disamarkan dengan label ‘Amal’ dan ‘Cicilan Utang’,” jelas Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba internasional tersebut. HUM/GIT

TAGGED: andre fernando, Bareskrim Polri, bima ntb, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, koh erwin, narkoba internasional, rekening proxy, sindikat narkoba, the doctor, transaksi narkoba, uang 124 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?