MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Publisher: Redaktur 26 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak menggunakan ijazah strata satu (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam dokumen pencalonan yang diserahkan Hellyana, tidak tercantum gelar akademik maupun ijazah S-1.

“Beliau pada saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan strata satu. Dalam dokumen pencalonannya tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat 26 Desember 2025.

Senada, anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati, menyebut Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA saat proses pendaftaran.

Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

“Iya betul, beliau menggunakan ijazah SMA. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh ijazah calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Hartati saat dikonfirmasi terpisah.

Hartati juga memperlihatkan salinan Keputusan KPU Bangka Belitung tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.

“Itu tercantum di SK penetapan calon terpilih. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Senin 22 Desember 2025.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012 serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.

Dalam data PD Dikti tersebut, Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Baca Juga:  63 Lembaga Survei yang Terdaftar Pemilu 2024

“Namun ijazah yang kami temukan terbit tahun 2012. Artinya ijazah terbit lebih dulu, baru masuk kuliah,” ujar Herdika. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Hellyana, ijazah palsu, KPU, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?