MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Publisher: Redaktur 26 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak menggunakan ijazah strata satu (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam dokumen pencalonan yang diserahkan Hellyana, tidak tercantum gelar akademik maupun ijazah S-1.

“Beliau pada saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan strata satu. Dalam dokumen pencalonannya tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat 26 Desember 2025.

Senada, anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati, menyebut Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA saat proses pendaftaran.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

“Iya betul, beliau menggunakan ijazah SMA. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh ijazah calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Hartati saat dikonfirmasi terpisah.

Hartati juga memperlihatkan salinan Keputusan KPU Bangka Belitung tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.

“Itu tercantum di SK penetapan calon terpilih. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Impor HP Ilegal dari Cina di Jakarta

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Senin 22 Desember 2025.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012 serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.

Dalam data PD Dikti tersebut, Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Namun ijazah yang kami temukan terbit tahun 2012. Artinya ijazah terbit lebih dulu, baru masuk kuliah,” ujar Herdika. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Hellyana, ijazah palsu, KPU, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?