MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Publisher: Redaktur 12 September 2024 4 Min Read
Share
Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Penyidik akan mendatangi lokasi PON untuk melakukan penyelidikan.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa, menyebut pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut. Bareskrim, kata dia, juga tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI.

“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” kata Arief seperti dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh hari ini. Polri, kata dia, bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut hal itu.

Baca Juga:  Menpora Minta Pendampingan Kejagung-Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan PON 2024

“Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pihaknya menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON. Dalam hal itu, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.

Dito juga menjelaskan mengenai satuan satgas pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito turut membagikan salinan Keppres tersebut.

“Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Dalam salinan tersebut, Satgas Penyelenggaraan dibentuk sebagai upaya pengawalan penyelenggaraan PON di Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Pasal 1. Satgas ini bertanggung jawab terhadap presiden.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024,” bunyi Pasal 1.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

Dalam Pasal 5 huruf b, pelaksana bidang pendampingan tata kelola diketuai wakil jaksa agung. Tugas wakil jaksa agung yakni memberikan pendampingan hukum dan juga pengawasan dalam pengawalan penyelenggaraan PON.

“Memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024. Melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan Pekan Olahrega Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan,” bunyi Pasal 8.

“Melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024,” lanjutan bunyi Pasal 8. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, Bareskrim Polri, dito ariotedjo, Dittipidkor, Kejagung, Kombespol Arief Adiharsa, menpora, Penyelewengan Dana, PON XXI Aceh-Sumut, Wadirtipikor Bareskrim Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?