JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial DHB dan VC yang merupakan mantan dan direktur aktif PT Simba Jaya Utama (SJU), Rabu, 17 Juni 2026.
Kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 10 Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan. Keduanya kemudian hadir menjalani pemeriksaan pada Senin 16 Juni 2026 dan langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak.
DHB diketahui menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.
“Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni sampai dengan 5 Juli 2026,” ujarnya.
Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana dalam rantai aktivitas pertambangan emas ilegal yang sedang disidik.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Berkas perkara terhadap tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, telah lebih dahulu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk penelitian pada tahap pertama.
Selain DHB dan VC, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap SB dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. HUM/GIT

