MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Publisher: Redaktur 17 Juni 2026 2 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan tersangka kasus tambang emas ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial DHB dan VC yang merupakan mantan dan direktur aktif PT Simba Jaya Utama (SJU), Rabu, 17 Juni 2026.

Kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 10 Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan. Keduanya kemudian hadir menjalani pemeriksaan pada Senin 16 Juni 2026 dan langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak.

DHB diketahui menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni sampai dengan 5 Juli 2026,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana dalam rantai aktivitas pertambangan emas ilegal yang sedang disidik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji dalam Bidikan KPK

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Berkas perkara terhadap tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, telah lebih dahulu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk penelitian pada tahap pertama.

Selain DHB dan VC, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap SB dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. HUM/GIT

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat dengan Pasal TPPU
TAGGED: ade safri, Bareskrim Polri, bareskrim tahan, Kasus TPPU, penahanan tersangka, pertambangan ilegal, PPATK, pt sju, simba jaya, tambang emas, Tambang Ilegal, tersangka tambang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?