MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Publisher: Redaktur 17 Juni 2026 2 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan tersangka kasus tambang emas ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial DHB dan VC yang merupakan mantan dan direktur aktif PT Simba Jaya Utama (SJU), Rabu, 17 Juni 2026.

Kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 10 Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan. Keduanya kemudian hadir menjalani pemeriksaan pada Senin 16 Juni 2026 dan langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak.

DHB diketahui menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni sampai dengan 5 Juli 2026,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana dalam rantai aktivitas pertambangan emas ilegal yang sedang disidik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Berkas perkara terhadap tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, telah lebih dahulu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk penelitian pada tahap pertama.

Selain DHB dan VC, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap SB dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. HUM/GIT

Baca Juga:  Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
TAGGED: ade safri, Bareskrim Polri, bareskrim tahan, Kasus TPPU, penahanan tersangka, pertambangan ilegal, PPATK, pt sju, simba jaya, tambang emas, Tambang Ilegal, tersangka tambang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?