JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba internasional Andre Fernando alias The Doctor dengan perputaran uang mencapai Rp 124 miliar melalui rekening proxy, Minggu 19 April 2026.
Andre Fernando Tjhandra menjadi buronan utama setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 miliar dari anggota sindikat Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.
Dalam jaringan tersebut, Andre dikenal sebagai distributor utama berskala internasional yang memiliki koneksi hingga Malaysia. Ia mengendalikan distribusi berbagai jenis narkotika, mulai sabu, Happy Water, hingga cairan vape mengandung etomidate.
Selain itu, Andre menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil transaksi narkoba guna memutus jejak identitas.
Bareskrim Polri kemudian menangkap empat tersangka penyedia rekening, yakni DEH (47) asal Tasikmalaya, L (45) asal Bekasi, serta TZR dan M alias Bang Ja dari Aceh Timur.
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi.
DEH diketahui menerima imbalan Rp 2 juta, sedangkan L mendapat Rp 1 juta untuk membuka rekening tersebut. Sementara TZR dan Bang Ja berperan menyediakan rekening tambahan atas perintah pihak jaringan.
Menurut hasil penyelidikan, rekening proxy tersebut mencatat total 2.134 transaksi dengan nilai mencapai Rp 124.052.487.704,97.
“Total arus masuk pada empat rekening penampung utama mencapai Rp 124 miliar dari 2.134 transaksi,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, rekening milik tersangka L mencatat transaksi terbesar dengan nilai Rp 81,9 miliar dari 946 transaksi dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026.
Sementara itu, rekening TZR menerima aliran dana Rp35,1 miliar yang digunakan supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik.
Selain itu, terdapat aliran dana Rp 3,9 miliar di rekening MR yang difungsikan sebagai penampung awal pembayaran narkoba sebelum disetorkan ke jaringan utama.
Bareskrim juga menemukan modus penyamaran transaksi menggunakan label seperti “amal”, “cicilan utang”, hingga “DP mobil” untuk mengelabui aparat.
“Kami menemukan metode layering di mana transaksi diberi keterangan palsu seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga disamarkan dengan label ‘Amal’ dan ‘Cicilan Utang’,” jelas Eko.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba internasional tersebut. HUM/GIT

