MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scam Online

Publisher: Redaktur 16 April 2026 2 Min Read
Share
Imigrasi Bogor mendeportasi 13 warga Jepang pelaku scam online di Sentul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang pelaku scam online di Sentul, Bogor, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan siber, Selasa 14 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan Sentul, Babakan Madang.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin 2 Maret malam,” ujar Ritus.

Selain itu, petugas menyisir tiga rumah berbeda dan menemukan 13 warga Jepang beserta sejumlah barang bukti berupa atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Baca Juga:  Kantor  Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, dan diduga menjalankan penipuan yang menyasar warga Jepang dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, selama proses penanganan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang memberikan apresiasi dan menanggung biaya pemulangan serta pengawalan para pelaku hingga tiba di Jepang.

Baca Juga:  Imigrasi Mataram Deportasi Warga Negara Belanda yang Bekerja Ilegal di Restoran Kuta, Bali - Kemenkumham Nusa Tenggara Barat

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini masuk dalam daftar penangkalan.

“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Ritus.

Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Yuldi Yusman menyebut para pelaku merupakan pria berusia 40-45 tahun yang diduga menjalankan scam online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang secara terorganisir.

“Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang,” kata Yuldi.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Ia menambahkan, satu pelaku masuk menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi. HUM/GIT

TAGGED: Deportasi WNA, Dirjen Imigrasi, Imigrasi Bogor, Izin Tinggal, Kejahatan Siber, Penipuan Online, rumah detensi, scam online, sentul bogor, signal jammer, wn jepang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?