MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2026: 346 WNA Disikat, Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pelanggar

Publisher: Admin 14 April 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi para direktur dan kasubdit merilis BB hasil tangkapan dari WNA .
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi para direktur dan kasubdit merilis BB hasil tangkapan dari WNA .
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan taringnya. Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak pada 7–11 April 2026, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari 36 negara ditindak karena terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Dari hasil operasi, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran paling dominan. Sebanyak 214 WNA atau sekitar 61 persen kedapatan menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya, seperti visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja.

Selain itu, Imigrasi juga membongkar praktik “investor fiktif”. Sebanyak 17 WNA tercatat menggunakan visa investor tanpa memiliki kegiatan usaha nyata di Indonesia.

Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 24 kasus overstay serta berbagai pelanggaran administratif, seperti ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan alamat tinggal.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 183 orang, disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), dan Jepang (13 orang).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Indonesia terbuka bagi orang asing yang patuh aturan, tetapi bagi yang menyalahgunakan izin, akan kami tindak tegas,” tegas Hendarsam.

Ia juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan visa, khususnya berkedok investor yang tidak memiliki investasi riil.

“Fenomena investor fiktif menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah detensi imigrasi. Mereka berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

Operasi Wirawaspada 2026 menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/BAD

TAGGED: 346 WNA Disikat, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jepang, Nigeria, Operasi Wirawaspada 2026, pakistan, Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Korupsi

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?