JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan taringnya. Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak pada 7–11 April 2026, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari 36 negara ditindak karena terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Dari hasil operasi, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran paling dominan. Sebanyak 214 WNA atau sekitar 61 persen kedapatan menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya, seperti visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja.
Selain itu, Imigrasi juga membongkar praktik “investor fiktif”. Sebanyak 17 WNA tercatat menggunakan visa investor tanpa memiliki kegiatan usaha nyata di Indonesia.
Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 24 kasus overstay serta berbagai pelanggaran administratif, seperti ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan alamat tinggal.
Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 183 orang, disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), dan Jepang (13 orang).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Indonesia terbuka bagi orang asing yang patuh aturan, tetapi bagi yang menyalahgunakan izin, akan kami tindak tegas,” tegas Hendarsam.
Ia juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan visa, khususnya berkedok investor yang tidak memiliki investasi riil.
“Fenomena investor fiktif menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem,” ujarnya.
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah detensi imigrasi. Mereka berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia.
Operasi Wirawaspada 2026 menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/BAD

