MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2026: 346 WNA Disikat, Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pelanggar

Publisher: Admin 14 April 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi para direktur dan kasubdit merilis BB hasil tangkapan dari WNA .
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi para direktur dan kasubdit merilis BB hasil tangkapan dari WNA .
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan taringnya. Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak pada 7–11 April 2026, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari 36 negara ditindak karena terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Dari hasil operasi, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran paling dominan. Sebanyak 214 WNA atau sekitar 61 persen kedapatan menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya, seperti visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja.

Selain itu, Imigrasi juga membongkar praktik “investor fiktif”. Sebanyak 17 WNA tercatat menggunakan visa investor tanpa memiliki kegiatan usaha nyata di Indonesia.

Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 24 kasus overstay serta berbagai pelanggaran administratif, seperti ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan alamat tinggal.

Baca Juga:  914 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Godam: Untuk Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Imigrasi

Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 183 orang, disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), dan Jepang (13 orang).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Indonesia terbuka bagi orang asing yang patuh aturan, tetapi bagi yang menyalahgunakan izin, akan kami tindak tegas,” tegas Hendarsam.

Ia juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan visa, khususnya berkedok investor yang tidak memiliki investasi riil.

“Fenomena investor fiktif menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem,” ujarnya.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA Pascapenetapan Tersangka Kasus Korupsi

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah detensi imigrasi. Mereka berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

Operasi Wirawaspada 2026 menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/BAD

TAGGED: 346 WNA Disikat, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jepang, Nigeria, Operasi Wirawaspada 2026, pakistan, Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?