MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Mesin pencacah atau penggiling yang dibeli Dwi Bagus secara daring dengan sistem COD dan diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Ad imageAd image

MADIUN,  Memoindonesia.co.id – Dwi Bagus (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), diketahui membeli mesin pencacah atau penggiling secara daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima (cash on delivery/COD), Selasa 27 Oktober 2026.

Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan Kota Madiun.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tiga pria mencoba mesin pencacah berwarna biru di halaman belakang rumah Dwi Bagus, Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Video itu diduga merekam momen saat mesin pencacah tiba dan dicoba di lokasi tersebut. Namun, waktu perekaman dan kaitan langsung aktivitas dalam video dengan rangkaian pembunuhan belum dijelaskan secara terperinci oleh penyidik.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies di Live TikTok Diperiksa di Mapolda Jatim

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi membenarkan bahwa mesin pencacah atau penggiling termasuk barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di Polda Jawa Timur.

Agus mengatakan, pihaknya masih sebatas membantu proses olah tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan penjelasan lengkap mengenai temuan tersebut akan disampaikan Polda Jatim.

“Semua Polda nanti yang menyampaikan. Kami (Polres Madiun Kota) hanya membantu olah TKP,” jelas Agus, Selasa 27 Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing juga mengungkapkan bahwa mesin penggiling tersebut dibeli tersangka melalui transaksi daring dengan metode COD.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Sidak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

“Mesinnya COD. Dibeli online,” kata Roy dalam konferensi pers.

Pembelian mesin tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian kasus pembunuhan Dini dan anaknya.

Adapun fungsi mesin serta keterkaitannya dengan peristiwa pidana harus merujuk pada hasil penyidikan kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: Arshaka Ghafa, barang bukti, Dini Hardiyanti, Dwi Bagus, Kasus Pembunuhan, madiun, mesin pencacah, mesin penggiling, pembunuhan Madiun, Polda Jatim, Polres Madiun, tersangka pembunuhan, transaksi COD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang
28 Oktober 2026
Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang
28 Oktober 2026
Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Hukum

Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama

Hukum

Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?