TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus terlibat jaringan perjudian online (judol) internasional, Selasa, 15 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring pada 29 Agustus 2026.
Saat itu, Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dari dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-Visa.
Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pengajuan.
Tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah.
Para pemohon kemudian dipanggil pada 7 September 2026 untuk menjalani klarifikasi.
Petugas selanjutnya melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sedangkan tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.
Keuntungan dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Selain lima WNA yang diamankan, petugas Imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri.
Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau subject of interest.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” imbuh Barron. HUM/GIT


