SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi mempertegas komitmennya membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sinergi tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, 1–3 Juli 2026, sebagai langkah nyata memperkuat reformasi birokrasi dan budaya antikorupsi di lingkungan keimigrasian.
Sebanyak 272 pejabat keimigrasian dari seluruh Indonesia, mulai pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT).
Mereka hadir untuk mengikuti kegiatan yang menjadi forum strategis untuk menyamakan komitmen membangun tata kelola organisasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pencegahan merupakan benteng utama dalam memberantas praktik gratifikasi.
Seluruh aparatur didorong menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, kualitas pelayanan keimigrasian tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan kemudahan layanan, tetapi juga oleh integritas setiap aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam di Surabaya, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi. Karena itu, seluruh jajaran Imigrasi dituntut menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan atau kewajiban administratif.
Hendarsam menekankan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh berhenti pada pengawasan dan penindakan. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi sistem yang hidup dalam setiap proses kerja, mulai dari pengambilan kebijakan hingga pelayanan di garda terdepan.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, peserta dibekali berbagai materi mulai dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), manajemen risiko, hingga penguatan whistleblowing system sebagai instrumen mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Selain KPK, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia, sebagai bentuk sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di penghujung kegiatan, Hendarsam menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT agar segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di unit kerja masing-masing.
Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap pembenahan benar-benar berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. HUM/BAD

