JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang pelaku scam online di Sentul, Bogor, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan siber, Selasa 14 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan Sentul, Babakan Madang.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin 2 Maret malam,” ujar Ritus.
Selain itu, petugas menyisir tiga rumah berbeda dan menemukan 13 warga Jepang beserta sejumlah barang bukti berupa atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, dan diduga menjalankan penipuan yang menyasar warga Jepang dari Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, selama proses penanganan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang memberikan apresiasi dan menanggung biaya pemulangan serta pengawalan para pelaku hingga tiba di Jepang.
Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini masuk dalam daftar penangkalan.
“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Ritus.
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Yuldi Yusman menyebut para pelaku merupakan pria berusia 40-45 tahun yang diduga menjalankan scam online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang secara terorganisir.
“Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, satu pelaku masuk menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi. HUM/GIT

