MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scam Online

Publisher: Redaktur 16 April 2026 2 Min Read
Share
Imigrasi Bogor mendeportasi 13 warga Jepang pelaku scam online di Sentul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang pelaku scam online di Sentul, Bogor, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan siber, Selasa 14 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan Sentul, Babakan Madang.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin 2 Maret malam,” ujar Ritus.

Selain itu, petugas menyisir tiga rumah berbeda dan menemukan 13 warga Jepang beserta sejumlah barang bukti berupa atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Baca Juga:  Kunjungan Direktur Jenderal Imigrasi ke Kantor Imigrasi Semarang, Pastikan Ini Dilakukan Jajarannya

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, dan diduga menjalankan penipuan yang menyasar warga Jepang dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, selama proses penanganan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang memberikan apresiasi dan menanggung biaya pemulangan serta pengawalan para pelaku hingga tiba di Jepang.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2026: 346 WNA Disikat, Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pelanggar

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini masuk dalam daftar penangkalan.

“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Ritus.

Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Yuldi Yusman menyebut para pelaku merupakan pria berusia 40-45 tahun yang diduga menjalankan scam online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang secara terorganisir.

“Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang,” kata Yuldi.

Baca Juga:  Ini Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat Sertijab Saffar Muhammad Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi

Ia menambahkan, satu pelaku masuk menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi. HUM/GIT

TAGGED: Deportasi WNA, Dirjen Imigrasi, Imigrasi Bogor, Izin Tinggal, Kejahatan Siber, Penipuan Online, rumah detensi, scam online, sentul bogor, signal jammer, wn jepang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?