MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scam Online

Publisher: Redaktur 16 April 2026 2 Min Read
Share
Imigrasi Bogor mendeportasi 13 warga Jepang pelaku scam online di Sentul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang pelaku scam online di Sentul, Bogor, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan siber, Selasa 14 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan Sentul, Babakan Madang.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin 2 Maret malam,” ujar Ritus.

Selain itu, petugas menyisir tiga rumah berbeda dan menemukan 13 warga Jepang beserta sejumlah barang bukti berupa atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Baca Juga:  Tak Puas hanya Amankan 35 WNA, Kakanim Jakut: Nggak Kendor, Gerak Terus

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, dan diduga menjalankan penipuan yang menyasar warga Jepang dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, selama proses penanganan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang memberikan apresiasi dan menanggung biaya pemulangan serta pengawalan para pelaku hingga tiba di Jepang.

Baca Juga:  Pelatih Timnas Sepakbola Indonesia Shin Tae Yong Terima Golden Visa dari Presiden RI Joko Widodo

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini masuk dalam daftar penangkalan.

“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Ritus.

Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Yuldi Yusman menyebut para pelaku merupakan pria berusia 40-45 tahun yang diduga menjalankan scam online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang secara terorganisir.

“Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang,” kata Yuldi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto

Ia menambahkan, satu pelaku masuk menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi. HUM/GIT

TAGGED: Deportasi WNA, Dirjen Imigrasi, Imigrasi Bogor, Izin Tinggal, Kejahatan Siber, Penipuan Online, rumah detensi, scam online, sentul bogor, signal jammer, wn jepang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?