SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Keluarga Dini Hardiyanti (30) menuntut hukuman mati terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini dan anaknya, AGF (4), di Madiun.
Ini setelah polisi mengungkap dugaan jasad kedua korban dibakar dan digiling untuk menghilangkan jejak, Selasa 27 Oktober 2026.
Kakak kandung Dini, Rika (42), menegaskan keluarga menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka.
Bahkan, dia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati atas kematian dua anggota keluarganya tersebut.
“Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (hukum seberat-beratnya), kalau nggak hukum mati saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian,” kata Rika saat ditemui di rumahnya di Puncak, Bogor, Senin 26 Oktober 2026.
Dini dan Dwi Bagus diketahui menikah secara siri sekitar setahun lalu di Kalimantan.
Sebelum menikah dengan Dwi Bagus, Dini berstatus janda dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Keduanya sempat dicari selama sekitar satu bulan.
Dwi Bagus bahkan disebut ikut bersama keluarga korban membuat laporan kehilangan ke polisi.
Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah pada dugaan pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menjelaskan, dugaan pembunuhan bermula dari persoalan rumah tangga dan kecemburuan.
Saat itu, Dwi Bagus masih memiliki istri sah yang meminta dijemput pada 19 September 2026, ketika tersangka dan Dini menginap di hotel untuk merayakan ulang tahun anak mereka.
Menurut Roy, Dwi Bagus beralasan mobilnya rusak kepada Dini. Situasi tersebut diduga memicu kecemburuan dan pertengkaran yang berujung pembunuhan pada 20 September 2026.
Polisi menduga Dini dicekik hingga meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban.
“Setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” kata Roy.
Meski demikian, pihak keluarga menilai kecemburuan belum cukup menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyebut terdapat pesan singkat yang menunjukkan Dini sempat merasa takut dan enggan kembali ke Madiun.
“Jadi ketakutan itu ada, mungkin bahasa-bahasa yang menjadi ketakutan bagi korban itu sendiri lewat send-message sehingga korban berpikir ada ancaman. Kalau motivasi dia melakukan ini, kalau dasar cocok-cocok, itu kan umum, tapi kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis ini,” ujar Ikbal.
Sementara itu, warga di lingkungan tempat tinggal orang tua Dwi Bagus mengaku terkejut atas kasus tersebut.
Ketua RT setempat, Agung Rusmanto, mengatakan Dwi dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah tercatat terlibat tindak kriminal di lingkungan mereka.
Warga juga mengetahui Dwi Bagus baru saja menjalankan ibadah haji sehingga kabar dugaan pembunuhan tersebut sulit dipercaya oleh sebagian tetangga.
Polda Jatim telah menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dan menerapkan sangkaan pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum terhadap Dwi Bagus masih berjalan. Keluarga korban berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal atas kematian Dini dan anaknya. HUM/GIT

