MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2026 4 Min Read
Share
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun, Jawa Timur.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Keluarga Dini Hardiyanti (30) menuntut hukuman mati terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini dan anaknya, AGF (4), di Madiun.

Ini setelah polisi mengungkap dugaan jasad kedua korban dibakar dan digiling untuk menghilangkan jejak, Selasa 27 Oktober 2026.

Kakak kandung Dini, Rika (42), menegaskan keluarga menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka.

Bahkan, dia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati atas kematian dua anggota keluarganya tersebut.

“Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (hukum seberat-beratnya), kalau nggak hukum mati saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian,” kata Rika saat ditemui di rumahnya di Puncak, Bogor, Senin 26 Oktober 2026.

Dini dan Dwi Bagus diketahui menikah secara siri sekitar setahun lalu di Kalimantan.

Sebelum menikah dengan Dwi Bagus, Dini berstatus janda dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas

Kasus ini terungkap setelah Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Keduanya sempat dicari selama sekitar satu bulan.

Dwi Bagus bahkan disebut ikut bersama keluarga korban membuat laporan kehilangan ke polisi.

Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah pada dugaan pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menjelaskan, dugaan pembunuhan bermula dari persoalan rumah tangga dan kecemburuan.

Saat itu, Dwi Bagus masih memiliki istri sah yang meminta dijemput pada 19 September 2026, ketika tersangka dan Dini menginap di hotel untuk merayakan ulang tahun anak mereka.

Menurut Roy, Dwi Bagus beralasan mobilnya rusak kepada Dini. Situasi tersebut diduga memicu kecemburuan dan pertengkaran yang berujung pembunuhan pada 20 September 2026.

Polisi menduga Dini dicekik hingga meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Baca Juga:  Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban.

“Setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” kata Roy.

Meski demikian, pihak keluarga menilai kecemburuan belum cukup menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyebut terdapat pesan singkat yang menunjukkan Dini sempat merasa takut dan enggan kembali ke Madiun.

“Jadi ketakutan itu ada, mungkin bahasa-bahasa yang menjadi ketakutan bagi korban itu sendiri lewat send-message sehingga korban berpikir ada ancaman. Kalau motivasi dia melakukan ini, kalau dasar cocok-cocok, itu kan umum, tapi kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis ini,” ujar Ikbal.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Cabut Laporan, Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji Usai Mediasi

Sementara itu, warga di lingkungan tempat tinggal orang tua Dwi Bagus mengaku terkejut atas kasus tersebut.

Ketua RT setempat, Agung Rusmanto, mengatakan Dwi dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah tercatat terlibat tindak kriminal di lingkungan mereka.

Warga juga mengetahui Dwi Bagus baru saja menjalankan ibadah haji sehingga kabar dugaan pembunuhan tersebut sulit dipercaya oleh sebagian tetangga.

Polda Jatim telah menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dan menerapkan sangkaan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses hukum terhadap Dwi Bagus masih berjalan. Keluarga korban berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal atas kematian Dini dan anaknya. HUM/GIT

TAGGED: Arshaka Ghafa, Dini Hardiyanti, Dwi Bagus, Hukuman Mati, jasad dibakar, jasad digiling, Kasus kriminal, keluarga Dini, Pembunuhan Berencana, pembunuhan ibu anak, pembunuhan Madiun, Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026
Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang
28 Oktober 2026
Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026
Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?

Hukum

Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama

Hukum

Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD

Hukum

Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?