JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi serangkaian persoalan hukum, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pemakzulan oleh Mahkamah Agung (MA), hingga penahanan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin, 26 Oktober 2026.
Husniah sebelumnya terpilih sebagai Bupati Gowa melalui Pilkada 2024.
Dia menjadi perempuan pertama yang terpilih sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa dan dilantik pada Februari 2025.
Namun, perjalanan pemerintahannya berujung pada pemakzulan setelah DPRD Gowa menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan jabatan kepala daerah.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi bagian dari proses pemakzulan Husniah.
Pertama, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
MA menyatakan bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dalam putusan tersebut, disebutkan pula adanya indikasi aliran dana Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi Muh Basri alias Basri Kajang, yang disebut sebagai orang dekat Husniah.
Husniah telah membantah tuduhan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.
Meski demikian, MA menilai dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis itu dapat dijadikan dasar pemberhentian dari jabatan bupati.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah.
Dalam perkara ini, MA menilai persoalan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek yang dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Husniah.
Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan integritas dan kehormatan jabatan kepala daerah.
MA mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dalam penyelidikan panitia hak angket DPRD Gowa, termasuk hubungan khusus antara Husniah dan Muh Basri saat Husniah masih terikat perkawinan yang sah, penggunaan rumah jabatan untuk mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama dan berulang, serta penggunaan fasilitas protokoler dan perjalanan dinas oleh Muh Basri yang tidak memiliki kedudukan dalam pemerintahan daerah.
MA menegaskan, rangkaian fakta tersebut harus dinilai secara utuh karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan, anggaran, dan sumber daya daerah. Atas pertimbangan itu, MA mengabulkan permohonan pemakzulan Husniah.
Setelah putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian tetap Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Persoalan Husniah berlanjut ke ranah pidana. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Husniah kemudian ditahan pada 26 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Rangkaian persoalan itu menandai berakhirnya jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa sekaligus membawanya menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang kini ditangani kepolisian. HUM/GIT

