MADIUN, Memoindonesia.co.id – Polisi mengangkut mobil Suzuki Karimun bernomor polisi AE 1198 RR dari garasi rumah orang tua Dwi Bagus Martono di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin, 26 Oktober 2026 malam, yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun.
Mobil berwarna silver tersebut sebelumnya terparkir di garasi rumah orang tua Dwi Bagus.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak yang kini ditangani Polda Jawa Timur.
Seorang warga setempat, Eko, membenarkan mobil tersebut telah diangkut menggunakan kendaraan besar sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sudah dibawa tadi malam (mobil),” ujar Eko, Selasa 27 Oktober 2026.
Eko mengaku tidak mengetahui ke mana mobil tersebut dibawa. Dia hanya mengetahui kendaraan itu sudah tidak berada di garasi ketika dirinya masih beraktivitas di sekitar lokasi.
“Tidak tahu saya dibawa ke mana. Kendaraan saya tahu saat masih belum tutup warung,” katanya.
Dalam kasus ini, Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Anak Dini juga diduga dibunuh di dalam mobil dengan cara dicekik.
Setelah kejadian tersebut, penyidik mendalami rangkaian tindakan tersangka, termasuk dugaan upaya menghilangkan jejak.
Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan peran Suzuki Karimun tersebut dalam keseluruhan rangkaian tindak pidana.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi belum dapat memberikan konfirmasi mengenai pengangkutan mobil yang diduga menjadi barang bukti tersebut.
Pantauan di rumah orang tua Dwi Bagus di Jalan Doho menunjukkan lokasi dalam keadaan sepi dan telah dipasangi garis polisi. HUM/GIT

