MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik karena KPK dinilai tidak transparan, Minggu 22 Maret 2026.

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari keluarga sesama tahanan.

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran.

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di dalam rutan.

Baca Juga:  Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada,” ujarnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sangat janggal.

“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi.

Ia meminta KPK terbuka dan menjelaskan alasan perubahan status tersebut kepada publik.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPK Harap Dilibatkan

“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut status tahanan rumah Yaqut. Jika pun alasan sakit maka harus dibantarkan di rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan.

“Yang jadi masalah sekarang ini pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu sangat mengecewakan. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Boyamin.

Ia menilai KPK terkesan menutupi perubahan status tersebut karena baru mengakui setelah informasi tersebar ke publik.

“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch juga mendesak KPK memberikan penjelasan rinci terkait perubahan status penahanan tersebut.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

Baca Juga:  KPK Usulkan Koruptor Tak Diberi Makan di Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Berbeda

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi karena tersangka memiliki peluang mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.

KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga menyebut setiap penanganan perkara memiliki strategi berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, Boyamin Saiman, ICW, kasus korupsi, KPK, kritik KPK, Kuota Haji, MAKI, tahanan rumah, transparansi kpk, Yaqut Cholil Qoumas, yudi harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Pedro Acosta Pimpin Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Pedro Acosta Pimpin Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Olahraga

Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?