JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik karena KPK dinilai tidak transparan, Minggu 22 Maret 2026.
Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari keluarga sesama tahanan.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.
Menurutnya, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di dalam rutan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.
“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sangat janggal.
“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi.
Ia meminta KPK terbuka dan menjelaskan alasan perubahan status tersebut kepada publik.
“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut status tahanan rumah Yaqut. Jika pun alasan sakit maka harus dibantarkan di rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan.
“Yang jadi masalah sekarang ini pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu sangat mengecewakan. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Boyamin.
Ia menilai KPK terkesan menutupi perubahan status tersebut karena baru mengakui setelah informasi tersebar ke publik.
“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch juga mendesak KPK memberikan penjelasan rinci terkait perubahan status penahanan tersebut.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi karena tersangka memiliki peluang mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.
KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.
KPK juga menyebut setiap penanganan perkara memiliki strategi berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. HUM/GIT

