MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, mulai motif terdakwa, rekaman CCTV, hingga dugaan operasi khusus, Rabu 6 Mei 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, hakim meminta oditur menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan kandungan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil yang digunakan para terdakwa.

“Itu kalau dicampur mengandung apa, kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit atau pakaian. Kita perlu ahli kimia itu,” ujar hakim.

Oditur menyatakan telah menyiapkan ahli untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.

Baca Juga:  Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Selain itu, hakim mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus hingga nekat melakukan penyiraman air keras.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan itu?” tanya hakim.

Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengatakan para terdakwa mengaku sakit hati terhadap tindakan Andrie saat melakukan interupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

“Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup,” jawab Alwi.

Hakim juga mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi penyiraman tersebut.

“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.

Baca Juga:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim lagi.

“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada,” jawab Alwi.

Dalam sidang tersebut, hakim turut mempertanyakan sistem pengamanan dan rekaman CCTV di markas Bais TNI.

Danru Provos Denma Bais TNI Sertu Arif Firdaus mengaku pihaknya tidak mengecek rekaman CCTV saat malam kejadian penyiraman air keras berlangsung.

“Siap, tidak,” jawab Arif saat ditanya hakim mengenai pengecekan CCTV.

Hakim menyayangkan rekaman CCTV tidak diperiksa untuk mencocokkan pergerakan terdakwa saat keluar dan masuk markas Bais TNI.

“Kalau nggak ngaku ya petunjuknya itu CCTV. Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.

Selain itu, Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memastikan empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont saat rapat pembahasan revisi UU TNI berlangsung pada Maret 2025.

Baca Juga:  Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Keluarga Korban Lapor ke Puspomad

“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya hakim.

“Siap, tidak ada,” jawab Heri.

Hakim juga menyoroti para terdakwa baru menjadi anggota Denma Bais TNI pada November 2025 sehingga motif sakit hati dinilai tidak berkorelasi langsung dengan peristiwa interupsi rapat yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: ahli kimia, air keras, andrie yunus, BAIS TNI, cctv bais tni, hakim sidang, Kontras, operasi khusus, Pengadilan Militer, revisi UU TNI, Sidang Militer, terdakwa tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?